Hwang Jung-eum Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Kasus Penggelapan Dana

Jakarta, akulahkira Indonesia — Hwang Jung-eum divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan empat tahun atas pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu dalam sidang Kamis (25/9). Ia dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan karena menggelapkan lebih dari 4,2 miliar won atau setara Rp49 miliar dari agensinya sendiri untuk berinvestasi dalam mata uang kripto. […]