Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Musik di Kafe hingga Mal

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, akulahkira Indonesia — Pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) kewajiban bayar royalti musik dan lagu di ruang publik komersial, seperti restoran, kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial. Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Direktur […]