Jakarta, akulahkira Indonesia
—
Penyanyi Teuku Adifitrian atau
Tompi
memperpanjang daftar musisi yang mengumumkan lagu-lagunya bebas dinyanyikan di ruang publik tanpa khawatir
royalti musik
belakangan ini.
Keputusan tersebut ia umumkan melalui unggahan di media sosial sebagai bentuk kekecewaan dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI)m dalam pendistribusian royalti.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan, konser, kafe. Mainkan saja saya enggak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” kata Tompi dalam unggahan di Instagram, Selasa (12/8).
Hal itu seiring dengan keputusan Tompi keluar dari WAMI.
Ia mengaku kecewa dengan LMK sejak dulu, bahkan saat berdiskusi dengan Glenn Fredly sebelum meninggal pada 2020.
“Per kemarin (11/8), saya sudah minta manajer saya untuk keluar keanggotaan dari WAMI,” kata Tompi.
[Gambas:Video akulahkira]
“Dulu sama Glenn saya beberapa kali diskusi tentang LMK ngutip dan ngebagi royalti dari konser. Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai,” tuturnya.
“Jawaban yang enggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja.”
akulahkiraIndonesia.com
sudah meminta izin kepada Tompi untuk mengutip unggahan tersebut.
[Gambas:Instagram]
Sebelum Tompi, Ari Lasso juga membebaskan lagu-lagu ciptaannya untuk dimainkan dalam berbagai acara dan kesempatan, seiring dengan protes dirinya terhadap distribusi royalti dari LMK WAMI kepada musisi.
Dalam unggahan di Instagram pada Senin (11/8), Ari Lasso mengeluhkan pengelolaan distribusi royalti dari penyetor kepada musisi.
“Untuk semua teman pemain band, penyanyi wedding, event, cafe… SAYA MEMBEBASKAN ANDA MEMUTAR DAN MEMAINKAN LAGU-LAGU HITS saya.. SILAKAN… PERCUMA ANDA MEMBAYAR tapi pengelolaannya kayak begini,” tulis Ari Lasso.
Pengumuman Ari Lasso dan Tompi membebaskan lagunya untuk dibawakan memperpanjang daftar musisi yang sudah merelakan lagunya untuk dibawakan secara bebas oleh publik tanpa harus membayar royalti.
Situasi itu membuat beberapa musisi memutuskan membebaskan karyanya dibawakan oleh publik ataupun pengelola restoran/kafe seiring dengan kemelut royalti yang makin panjang di Indonesia.
Beberapa musisi tersebut, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan GIGI, serta Juicy Luicy.
Royalti merupakan hal ekonomi atas sebuah karya yang dimiliki penciptanya mestinya dibayarkan oleh pengguna ke musisi melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
Di Indonesia, ada terdapat beberapa LMK yang semuanya kemudian dihimpun dalam naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan Pasal 12 PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Hak Cipta.
Kemudian pada Pasal 13 dan 14 PP Nomor 56 Tahun 2021, LMKN kemudian mengoordinasi dan mendistribusikan royalti yang sudah dihimpun tersebut kepada para LMK untuk kemudian dibagi ke para kreator.
Namun, sejumlah musisi menilai sistem distribusi royalti di Indonesia belum optimal dan memicu keraguan dari para pencipta lagu.
Sementara itu, hingga saat ini UU Hak Cipta sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi setelah kelompok dari para penyanyi atau VISI mengajukan gugatan ke MK. Di sisi lain, revisi dari UU Hak Cipta juga sedang dibahas di Komisi X DPR.
(chri)
Baca lagi: Public transportation rates Rp. 80 is extended, valid August 17-18
Baca lagi: Fakta-fakta Obsesi Netanyahu Mau Caplok Total Gaza
Baca lagi: Alasan Vietnam Didiskualifikasi dari 16 Besar Kejuaraan Dunia Voli
Baca lagi: Nova Ungkap kondisi Striker Indonesia Mierza yang Nyungsep ke Parit
Baca lagi: Ekraf Akui Pernah Audiensi dengan Tim Film Merah Putih One for All