3 Gugatan Nuansa Bening Ditolak, Vidi Bebas dari Tuntutan Rp28,4 M

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, akulahkira Indonesia

Vidi Aldiano
lepas dari gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Hakim memutuskan gugatan terhadap Vidi Aldiano tak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perkara dugaan menggunakan dan mendistribusikan lagu Nuansa Bening itu membuat Vidi bebas dari ancaman biaya ganti rugi senilai Rp28,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11).
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11).
Tiga gugatan yang dimaksud merujuk pada gugatan perkara dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 Mei 2025 yang menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta.
[Gambas:Video akulahkira]
Kala itu, Keenan dan Rudi selaku penggugat menuntut Vidi ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Gugatan kedua hadir pada 30 Juni 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst atas tuduhan melanggar hak cipta karena mendistribusikan Nuansa Bening di platform digital Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
Dalam petitum, mereka menuntut Vidi bayar ganti rugi Rp3 miliar, di luar uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Tiga hari kemudian, pada 3 Juli 2025, Keenan dan Rudi mengajukan gugatan ketiga dengan perkara nomor No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terkait dugaan perubahan nama pencipta dalam metadata lagu pada platform digital serta ganti rugi Rp900 juta.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/11), majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi selaku Tergugat dan Turut Tergugat.
“Dalam pokok perkara, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan tersebut untuk ketiga gugatan Keenan dan Rudi Pekerti.
Selain itu, majelis hakim menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp2,44 juta, dengan detail Rp792 ribu untuk perkara pada 3 Juli 2025, Rp708 ribu untuk perkara 30 Juni 2025, dan Rp940 ribu untuk perkara 21 Mei 2025.
(chri)

Baca lagi: Changan Deepal S07 sells for IDR 599 million and Lumin EV IDR 178 million

Baca lagi: FOTO: Senyum Manis Para Pemenang Piala Citra FFI 2025

Baca lagi: Tiba di Indonesia, Timur Kapadze Bantah Wawancara untuk Pelatih Timnas

Baca lagi: Toyota sells locally assembled bZ4X for IDR 799 million, Urban Cruiser IDR 759 million

Baca lagi: Gibran will speak at the G20 South Africa forum on behalf of Prabowo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: