Pembatasan pembelian BBM bersubsidi, terutama Pertalite, telah menjadi topik hangat dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan berbagai kebijakan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Mari kita lihat lebih dalam tentang rencana pembatasan ini, alasannya, dan dampak yang mungkin terjadi.
Rencana pembatasan Pertalite sebagai BBM bersubsidi sebenarnya berasal dari pemerintah, bukan dari PT Pertamina (Persero). Wisnu M Santoso, Senior Vice President Business Development PT Pertamina, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan regulator, bukan perusahaan.
“Itu bukan bagian kita, itu regulator,” kata Wisnu saat acara One Map Policy Summit 2024 di Jakarta. Pernyataan ini menegaskan bahwa peran Pertamina adalah sebagai pelaksana kebijakan, sementara keputusan final dibuat oleh pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang memperbaiki data penerima subsidi BBM. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak dan membutuhkan.
“Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data. Arahnya ke kita kan mau tepat sasaran, minta diperdalam lagi,” tambahnya. Perbaikan data ini akan diikuti dengan pembuatan Peraturan Menteri (Permen) yang akan menentukan jenis kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Tanggal 17 Agustus 2024 sempat disebut-sebut sebagai hari dimulainya pembatasan BBM bersubsidi. Namun, Arifin Tasrif menegaskan bahwa keputusan ini belum final. “Nggak, nggak ada batas-batas 17 Agustus, masih belum ini kok,” ujarnya, menekankan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga mengungkapkan harapannya agar pembatasan BBM bersubsidi dapat segera dijalankan untuk menghemat keuangan negara. “Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai,” kata Luhut.
Wacana pembatasan BBM bersubsidi masih dalam tahap pembahasan di kalangan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa keputusan ini akan dirapatkan lebih lanjut. “Kita akan rapatkan lagi, belum (diputuskan),” kata Airlangga.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa penerapan subsidi BBM tepat sasaran masih menunggu revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. “Kita sedang menunggu Perpres 191 di mana BBM tepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Pembatasan BBM bersubsidi diharapkan dapat membawa beberapa dampak positif, antara lain:
Rencana pembatasan Pertalite sebagai BBM bersubsidi masih menjadi perdebatan dan belum diputuskan secara final. Pemerintah terus berupaya memperbaiki data penerima subsidi dan merumuskan kebijakan yang tepat. Meskipun demikian, langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi keuangan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.